Berita Kalteng
Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.com/fadly
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng, Selasa (30/4/2019).
"Jumlah barang bukti Tindak Pidana khusus yakni 5400 bungkus rokok berbagai merk yang cukainya palsu dan tanpa ada cukai," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari Narkoba serta hal-hal buruk yang lainnya.
"Saya berharap kepada masyarakat kapuas khususnya generasi muda untuk mejauhi Narkoba serta tindakan kejahatan lainnya agar tidak merusak masa depan mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, Nafiah juga berpesan kepada para orangtua serta guru untuk memberikan penjelasan kepada para generasi muda tentang bahaya Narkoba. "Agar mereka terhindar dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan mereka," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-tindak-pidana.jpg)