Bukti yang Bikin Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang (TPPU) Kata Polisi

Bukti yang bikin ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut dipunyai polisi.

Editor: Murhan
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukti yang bikin ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut dipunyai polisi.

Ya, Polri mengatakan telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Termasuk kasus ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir ini.

"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ke 2 Ramadhan 1440 H/7 Mei 2019 di Jakarta, Bandung, Surabaya & Kota Lainnya

Baca: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 1440 H/2019, Simak Sejumlah Sunnah Rasulullah Soal Berbuka Puasa

Kendati demikian, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal bukti-bukti yang menjerat Bachtiar.

Menurut keterangannya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Rabu (8/5/2019) besok.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

"Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Dedi pun meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). (tribunnews.com)

Sosok Bachtiar Nasir

Berikut profil Bachtiar Nasir yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Bachtiar Nasir merupakan seorang ulama sekaligus dai kondang kelahiran Jakarta, 26 Juni 1967.

Bachtiar Nasir menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan.

Setelah lulus, ia melanjutkan kuliahnya ke Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Banyak mengajar dan berceramah membuat Bachtiar Nasir dipanggil ustaz.

Bachtiar Nasir memegang beberapa jabatan penting di antaranya memimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center.

Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) sejak 2010.

Bachtiar Nasir juga didaulat sebagai Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.

Ia juga tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Puncaknya, pada 2016, Bachtiar Nasir diangkat menjadi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Nama Bachtiar Nasir kondang setelah sering mengisi kajian Alquran di televisi serta menjadi satu di antara juri dalam program religi, Hafiz Indonesia yang tayang di RCTI.

Hafiz Indonesia merupakan satu program unggulan RCTI saat bulan Ramadan yang menampilkan kemampuan anak-anak dalam melafalkan dan menghafal rangkaian ayat-ayat Alquran.

Kiprah Bachtiar Nasir semakin ramai diberitakan setelah didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai pada 4 November 2016.

Aksi Damai 4 November 2016 atau Aksi Bela Islam diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Aksi Damai 4 November 2016 tersebut mendesak proses hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP.

Ahok/BTP dianggap melakukan penghinaan terhadap Islam atau penistaan agama.

Aksi Damai 4 November 2016 melibatkan para ulama dan berbagai lapisan kaum muslim dengan jumlah kurang lebih 500 ribu peserta.

Sebelum berurusan dengan polisi terkait tindak pencucian uang, Bachtiar Nasir juga pernah diperiksa terkait dugaan keterlibatan makar.

Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi perencanaan makar oleh Rachmawati Soekarnoputri cs, selama 7 jam pada Rabu (1/2/2017).

Pada helatan Pilpres 2019, Bachtiar Nasir menegaskan dukungannya pada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mari bersama-sama dengan Garuda Pancasila, saya tegaskan, saya Bachtiar Nasir yakin bersama Prabowo-Sandi kita akan berdaulat bersama Pancasila kita," kata Bachtiar di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Dalam orasi tersebut, Bachtiar mengecam pihak-pihak yang menuduh jika Prabowo dekat dengan khilafah.

Orasi tersebut juga dibarengi dengan penyematan pin garuda berwarna merah di kemeja putihnya.

"Saya pasang Garuda saya sebagai orang Indonesia, yang telah melakukan penistaan kekotoran tentang tuduhan-tuduhan khilafah yang sangat tolol itu," ujarnya.

Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dia juga mengajak para ulama serta ormas Islam untuk mendukung pasangan 02 tersebut.

Kini, Bachtiar Nasir tersandung kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Miliki Cukup Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved