Lebaran 2019
Jadwal Paling Lambat Pembayaran THR Lebaran 2019 Diungkap Menaker, Simak Cara Hitungnya
Jadwal paling lambat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019 diungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Kebijakan pencairan THR PNS juga telah diteken Presiden Jokowi lebih awal sehingga dipastikan tidak mengalami keterlambatan pembayaran lantaran payung hukum pelaksanaan telah ada.
Cara Menghitung THR
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zath didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Elyanto, Kamis (9/5/2019) bahwa kebijakan itu telah berlaku sejak lama.
Peraturan tersebut harus dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Banyuasin.
"Jadi buruh atau pekerja yang baru sebulan bekerja juga berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan," kata Noor yang mengaku baru dua hari ini tercatat menjabat sebagai Kadin tenaga kerja dan transmigrasi.
Noor mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Banyuasin agar segera melaksanakan aturan tersebut tanpa terkecuali.
Seminggu sebelum menyambut hari lebaran harus sudah terlaksana dan sampai kepada karyawan perusahaan masing-masing.
Setidaknya ada 280 perusahaan terdiri perkebunan, jasa dan perdagangan yang beroperasi di wilayah Banyuasin.
Untuk mewanti jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) THR dalam waktu dekat ini.
"Aturan ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan semua oleh perusahaan yang ada di Banyuasin yang pembayarannya sesuai masa kerja karyawan. THR dibayarkan minimal 1 kali dalam setahun," ujarnya.
Noor membandingkan kalau menurut aturan lama, THR hanya akan dibayarkan pada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan dengan cara pembayaran THR proporsional.
Namun dengan adanya aturan baru ini karyawan yang bekerja minimal 1 bulan pun berhak mendapatkan THR, dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali dengan gaji karyawan.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas 12 bulan berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan 7 hari sebelum perayaan Hari Raya.
