Lebaran 2019
Jadwal Paling Lambat Pembayaran THR Lebaran 2019 Diungkap Menaker, Simak Cara Hitungnya
Jadwal paling lambat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019 diungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
"Cara menghitungnya jika masa kerja 1 bulan maka dibagikan dengan 12 bulan lalu dikalikan total gaji pokok bulanan karyawan, itulah jumlah thr yang harus dibayarkan perusahaan,"
"Sedangkan yang masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima 1 bulan gaji," timpal Elyanto pada wartawan.
Lebih lanjut kata dia semua perusahaan wajib melaksanakan aturan tersebut, konsekuensi yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan.
Diantaranya akan terkena sanksi administrasi seperti pemberhentian sementara usaha, pembekuan usaha dan pembatasan hak usaha.
Perusahaan juga terancam kena sangsi perdata yang diatur oleh undang-undang.
"Ya jika tidak melaksanakan perusahaan akan kena sangsi diantaranya pembekuan dan pemberhentian usaha. Untuk itu setiap perusahaan di Banyuasin wajib melaksanakan aturan itu," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menteri Ketenagakerjaan Bilang THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
