Pemilu 2019
Giliran Habib Ahmad Bahasyim Penuhi Panggilan Bawaslu Kalsel
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel terpilih, Habib Ahmad Bahasyim menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel terpilih, Habib Ahmad Bahasyim bersama Kuasa Hukumnya, Zamrony sambangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (20/5/2019).
Kedatangannya memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Kalsel untuk mengkalrifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Habib, Zamrony mengingatkan Bawaslu Provinsi Kalsel untuk berhati-hati menangani kasus tersebut karena dinilai sudah melewati batas pemenuhan syarat formil penindakan pelanggaran Pemilu.
Dimana menurutnya Bawaslu Provinsi Kalsel melanggar Pasal 454 Ayat 6 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu itu sendiri.
Baca: Wali Kota Ibnu Sina Rombak Kabinetnya, Lantik 31 Pejabat, Sekretaris PUPR Jadi Kabag Layanan
Baca: Tokoh Ormas di Kabupaten Kapuas Sampaikan Pernyataan Menolak People Power
Baca: Rusdi Imbau Masyarakat Kalsel Jaga Ketertiban dan Keamanan Jelang 22 Mei
Pihaknya bahkan mempertimbangkan akan balik melaporkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait dugaan pelanggaran penanganan berdasarkan argumen tersebut.
"Kami akan lihat dulu perkembangan kasus ini," kata Zamrony.
Walau demikian pihaknya tetap melayani panggilan Bawaslu dimana pada kesempatan ini dicecar dua puluh tiga pertanyaan terkait laporan yang dilayangkan Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalsel, Adhariani.
Dari sederet pertanyaan dan perkembangan kasus tersebut, Zamrony memprediksi kasus yang menyeret kliennya ini tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Pasalnya menurut Zamrony, bukti-bukti yang diajukan pelapor tak dapat langsung dikaitkan kepada klien-kliennya sebagai terlapor.
"Kalau kami melihat rasanya jauh lah bukti-bukti ini, jadi kami kira tidak akan dilanjutkan," kata Zamrony.
Walaupun mendapat kritisi dari pihak terlapor terkait kedaluwarsanya laporan yang menjadi dasar penindakan, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Aris Mardiono nyatakan pihaknya mengambil patokan waktu penanganan kasus sejak adanya laporan terhadap kasus tersebut dan bukan waktu kejadian dugaan pelanggaran.
"Jadi seperti yang dilihat dilanjutkan proses klarifikasi untuk penuhi bahan kajian Bawaslu untuk melakukan kajian," kata Aris.
Baca: Terkait Pemecatan Pegawai Kontrak, Ombudsman RI Bakal Lakukan Ini, Bu Nunung: Sudah Sesuai Prosedur
Baca: Faktor Keraguan Reino Barack pada Syahrini Terungkap, Gaya Hidup Incess Jadi Perhatiannya
Disamping adanya protes, Aris nyatakan Habib Ahmad beserta kuasa hukum sangat kooperatif saat melakukan klarifikasi.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kalsel berencana untuk menghadirkan Habib Abdurrahman Bahasyim atau yang banyak dikenal sebagai Habib Banua juga untuk dimintai keterangan.
Nama Habib Banua menurut Aris muncul di saat pengembangan klarifikasi yang sudah dilakukan pihaknya terhadap pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Tanpa Mulan Jameela & Olla Ramlan, Daftar 13 Artis Terpilih Jadi Anggota DPR 2019 - 2020 Ada Si Doel |
![]() |
---|
Perolehan Kursi di DPR 2019 - 2024, PDIP Nomor 1 Golkar ke 2, Gerindra ke 4, Ada 7 Parpol Nol Kursi |
![]() |
---|
Turuti Saran Bawaslu, KPU Kalsel Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Terganjal Surat MK, KPU Kalsel Belum Bisa Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalsel |
![]() |
---|
Fotonya Terlalu Cantik, Caleg Perempuan Dari NTB Ini Digugat Pesaingnya, Begini Curhatan Evi |
![]() |
---|