Berita Banjarbaru

Sidak Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Temukan Ratusan Makanan Tidak Miliki Izin Edar

Ratusan makanan di Banjarbaru ditemukan tidak memiliki izin edarnya pada sidak pasar modern dan pasar tradisional yang dilakukan pada Selasa, (21/5).

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/aprianto
sidak di Giant Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ratusan makanan di Banjarbaru ditemukan tidak memiliki izin edarnya pada sidak pasar modern dan pasar tradisional yang dilakukan pada Selasa, (21/5).

Sidak yang dilakukan pada Minggu kedua bulan Ramadan ini dipimpim langsung Wakil Wali Kota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan bersama Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah.

Sasaran sidak yakni pasar tradisional dan modern di Kota Banjarbaru seperti Pinus Swalayan, Pasar Bauntung hingga Toko Giant Ekspres yang ada di Banjarbaru.

Kegiatan sidak ini juga diikuti pihak Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Perdagangan dan sejumlah instansi terkait termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.

Dari tiga lokasi yang dipantau secara langsung ditemukan ratusan produk yang ditemukan tanpa izin edar yang diperjualbelikan kepada konsumen di Kota Banjarbaru.

Baca: Pesan Pilu Vanessa Angel yang Terjerat Kasus Prostitusi Artis di Balik Penjara pada Nicky Tirta

Baca: Keutamaan Baca Alquran di Bulan Ramadhan Kata KH Husin Naparin, Simak Nuzulul Quran Menurut UAS

Baca: Pernyataan Resmi Joko Widodo Seusai Hasil Akhir Pilpres 2019 Ditetapkan KPU dan Jokowi-Maruf Menang

Baca: Luna Maya Pingsan di Kamar Mandi, Raffi Ahmad Panik, Eko Patrio Ungkap Soal Curhat Pilu Luna

Produk yang tanpa izin edar ini ditemukan dua tempat retail dan pasar modern di Kota Banjarbaru.

Ada produk makanan ayam kalengan merk Pronas Chicken luncheon sebanyak 120 kaleng.

Serta minyak goreng merk sedap sebanyak dua bungkus.

Staf Bidang Pemeriksaan BPOM Banjarmasin Leny Syanjaya membenarkan dengan ditemukannya sejumlah produk yang tidak ada izin edarnya

"Produk yang ditemukan tanpa izin edar di Giant dan Minimarket Pinus terkait legalitas, jika tidak ada izin edar tidak dijamin keamanannya bagi konsumen," katanya.

Tindakan selanjutnya, pihaknya akan mendatangi distributor dan menindaklanjuti temuan ini.

Mengingat untuk produk di Kalimantan Selatan, yang bertanggung jawab adalah distributornya.

Manager Giant Banjarbaru Mustajab menegaskan bahwa produk yang tidak ada izin edarnya langsung ditarik dan akan dikembalikan ke distributor.

"Kita akan lebih jeli dan berkoordinasi dengan pihak distributor untuk memastikan produk yang masuk sudah memiliki izin edarnya," katanya.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menjelaskan sidak dilakukan untuk memantau harga bahan pokok di pasar modern dan pasar tradisional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved