BPost Cetak
Siang Ini Prabowo Ajukan Gugatan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim terdiri atas para advokat senior, ahli hukum dan ahli kepemiluan,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, Kamis (23/5).
Anggota tim juga berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PBB) ini menyatakan tim dipimpin advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. “Wakilnya ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDIP, saya, Teguh Samudra dan Luhut Pangaribuan,” lanjut Arsul.
Tim hukum pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin juga telah menyiapkan bukti-bukti menghadapi gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis dan masif itu. Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan,” kata Arsul.
Baca: Hari Ini Kesempatan Terakhir Prabowo-Sandiaga Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Baca: Jadwal Berakhirnya Instagram Facebook & Whatsapp Down Setelah Aksi 22 Mei Kata Kominfo
Baca: Perbankan Imbau Nasabah Tak Pakai VPN
Selama ini, kata Arsul, TKN selalu memproses rekap suara hasil Pilpres dengan menggunakan pusat tabulasi yang berasal dari salinan formulir C1 dari seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tabulasi TKN itu tidak berbasis SMS. Jadi bukan kemudian saksi kita mengirim SMS kemudian kita input datanya. Tabulasi nasional TKN 01 itu berbasis C1 yang dikirimkan oleh saksi kita dan juga yang dikirimkan oleh saksi-saksi dari partai koalisi 01,” ujar Arsul.
BPN Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) siang. Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan berdasarkan informasi dari tim hukum berkas gugatan masih dirapatkan.
“Karena sudah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat,” kata Andre.
Andre mengatakan pada awalnya berkas gugatan akan didaftarkan pada Kamis (23/5). Namun karena ada yang perlu dibahas tim hukum dan pasangan calon, maka pendaftaran gugatan ditunda.
Sebelumnya BPN telah menunjuk sejumlah kuasa hukum. Di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Rikrik enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi.
“Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya enggak punya otoritas,”kata Rikrik.
Secara terpisah Anggota Dewan Pengarah Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti dan dokumen gugatan. “Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan,” katanya.
MK Siap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/capres-nomor-urut-02-prabowo-subianto-menyapa-simpatisan.jpg)