Idul Fitri 1440 H

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Itu Bid'ah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Pas Idul Fitri 1440 H

Benarkah bayar zakat fitrah pakai itu bid'ah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad, pas jelang Idul Fitri 1440 H atau Idul Fitri 2019.

Editor: Murhan
NU.OR.ID
Zakat Fitrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Benarkah bayar zakat fitrah pakai itu bid'ah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad, pas jelang Idul Fitri 1440 H atau Idul Fitri 2019.

Ya, Zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk menunaikannya. Dibayarkan jelang lebaran, termasuk Idul Fitri 1440 H/2019.

Nah, bagaimana seluk-beluk zakat fitrah itu. Baiknya, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Baca: SEBENTAR LAGI! Jadwal Waktu Buka Puasa (Azan Maghrib) 21 Ramadhan, 26 Mei 2019 Jakarta dan Lainnya

Baca: Nasib Rumah Rp 300 Miliar yang Ditinggalkan Istri SBY, Ani Yudhoyono Berobat ke Singapura

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang idul fitri.

Zakat yang bersifat wajib tersebut harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Bagaimana perhitungan Zakat Fitrah, menurut Ustadz Abdul Somad berdasarkan sejarah nabi yang kena Zakat fitrah itu adalah 85 Gram.

Harta paling tinggi menurut Ustaz Abdul somad, adalah Zakat, ada batas nisabnya, batasnya 85 Gram.

Darimana angka 85 gram didapat dari kata Nabi ada 20 keping dinar sudah kena zakat.

"Satu Dinar sama dengan 4,25 Gram, dikalikan 20 jadi 85 gram," jelas Ustaz Abdul Somad.

Kalau Dirupiahkan lanjut Ustadz maka satu gram emas dikalikan rupiah sekitar Rp 500 ribu kemudian dikalikan 85 maka jadi Rp 42.500 Juta.

" Jadi bapak ibu yang punya tabungan di Bank Rp 42.500 Juta sudah kena Zakat. Misal ada 100 orang ada tabungan Rp 100 juta, maka satu orang kenanya Rp 2,5 juta semunaya bias menjadi Rp 2,5 Miliar. sebab itu potensi zakat itu luar biasa," ungkap Abdul Somad.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved