Idul Fitri 1440 H
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Itu Bid'ah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Pas Idul Fitri 1440 H
Benarkah bayar zakat fitrah pakai itu bid'ah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad, pas jelang Idul Fitri 1440 H atau Idul Fitri 2019.
Sementara itu di akun Nurul Yakin dengan judul Serba-serbi Zakat Fitrah Ustaz Abdul Somad memnajwab pertanyaan sejumlah jamaah tentang zakat Fitrah.
Berikut sejumlah pertanyaannya ;
Apakah boleh bayar Zakat pakai Uang?
Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.
Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.
Terus bagaimana pak Ustadz kalau pakai uang itu Bid'ah?
"Kalau ada orang bilang bidah pakai duit, pakai beras juga Bidah, karena Nabi tidak pakai beras. Nabi kalau zakat pakai empat. 1 Pertama Kurma, kedua gandum, ketiga Kismis, keempat susu kambing dijemur kering (mentega)," ucap Ustadz Abdul Somad. Jadi karena Beras itu makanan pokok, jadi apa yang menjadi makanan pokok boleh. pakai duit juga boleh," jelasnya.
Kalau ditanya Ustadz bayar zakat pakai apa?
" Saya dari dulu pakai beras 3 Kg, tapi saya tidak menyalahkan ikut ketentuan kemenag agama 2,5 Kg, karena itu juga ijtihad ulama juga.Tapi ada yang berat kita pakai berat, dalam beribadah begitu ada doa panjang kita pakai yang panjang, ada yang lama ikut yang lama. Kalau pakai berat kita pakai yang berat, karena kelebihan itu bernilai sodaqoh. Saya pribadi bayar 3 Kg seperti itu, kalau ada keponakan bayarkan hitung sodaqoh tidak akan rugi 1 Kg beras diganti Allah dijauhkan musibah karena kelebihan itu bernilai sodaqoh. makanya datuk nenek kita banyak-banyak sodaqoh," papar Abdul Somad.
Dikutip dari nu.or.id, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.
Pertama, pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).