Selebrita
Penyebab Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara Diungkap JPU Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
Penyebab Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran hoaks.
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan Berita Bohong terkait penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong atau hoaks.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Pasca dituntut 6 tahun penjara, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian. Ia merasa seolah dipaksa pihak kepolisian dan dibuat stres.
"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Polisi tengah mengembangkan kembali kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Hanum Salsabiela Rais yang diperiksa pada Senin (27/5/2019).
Menanggapi hal ini, Ratna Sarumpaet tak ingin berkomentar banyak tentang pemanggilan Hanum Rais.
"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tau," tuturnya.
Sebelumnya, Hanum Rais mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin.
Ia mengaku diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00.
"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum Rais di Polda Metro Jaya, Senin.
Adapun, Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan.
Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Penuntut Umum Berkeyakinan Ratna Bersalah atas Hoaks
