Berita Kaltim
GPS iPhone Korban yang Dirampas Menyala, Dua Begal di Samarinda Tertangkap dan Diamuk Massa
Saat itu, korban seorang wanita berusia 14 tahun berkendara dengan seorang temannya. Keduanya pun berhenti untuk membeli nasi goreng.
Editor:
Elpianur Achmad
TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga
BEGAL - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan membeber hasil pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, dengan barang bukti satu unit HP, Kamis (13/6/2019)
"Ia, motor bapak saya itu," imbuhnya.
Tommy ternyata bukan pemain baru, pria bertatto itu merupakan residivis kasus yang sama, sudah merasakan dinginnya ubin tahanan selama 1 tahun 3 bulan, dan baru bebas pada bulan Maret 2019 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan mencapai 7 tahun penjara. (*)
(Penulis: Christoper Desmawangga/Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dua Begal di Samarinda Babak Belur, Tertangkap Berkat GPS Iphone Korban Menyala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/begal-kanit-reskrim-polsek-samarinda-ulu-ipda-m-ridwan.jpg)