Kriminalitas Regional
Suami Gadaikan Istri Demi Uang Rp 250 Juta, Fakta kejadiannya Sangat Mengerikan Akibat Salah Bunuh
Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, nekat menggadaikan istrinya sendiri untuk berhutang Rp 250 juta kepada seorang warga.
Melihat sikap Hartono, Hori pun merasa kecewa dan marah. Dirinya lalu nekat untuk menghabisi nyawa Hartono.
3. Salah sasaran berujung maut
Hori yang gelap mata segera mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit. Lalu saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Namun, pria yang ia bacok ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Warga sekitar segera melaporkan ke polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun, ternyata salah target," kata Hasran.
4. Hori diancam hukuman 20 tahun penjara
Selama pemeriksaan di Polres Lumajang, Hori mengaku terlilit utang dan nekat menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp 250 juta.
Polisi pun menganggap perbuatan Hori di luar nalar akal manusia. Kapolres Lumajang bahkan menganggap Hori memiliki masalah degradasi moral.
Polisi menjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
