BPost Cetak

Hakim Tegur Yusril dan Iwan, Saksi Asal Kalsel Tak Lapor Bawaslu

Sidang seng­keta perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari termohon

Editor: Hari Widodo
Capture BPost Cetak
BPost Edisi Jumat (21/06/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang seng­keta perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/6/2019.

Dalam persidangan tersebut Hakim konstitusi Suhartoyo mene­ngahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dengan anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Iwan Satriawan, mengenai audit forensik KPU.

Suhartoyo meminta masing-masing pihak untuk membuktikan dalil masing-masing pada persidangan.

Perdebatan itu berawal pada saat Yusril berbicara mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi.

Dia menyinggung seorang ahli dari kubu Prabowo-Sandi yang mengaku melakukan audit forensik kepada KPU.

Baca: Sungai Amandit dan Riam Kiwa Diduga Tercemar Penambangan Liar, Warga Jelatang Minum Air Berlumpur

Baca: Ada SDN di Banjarmasin Nol Siswa

Baca: Nasib Pusat Anyaman di Margasari Hulu, Hamdah Tak Lagi Dapat Pesanan dari Jepang

Baca: Curi Barang Majikannya Selama Enam Bulan Jadi Pembantu, Wanita Ini Mengaku Khilaf

“Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli, tetapi kalau ahli melakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Iwan Satriawan mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik. Upaya itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan keseimbangan.

“Saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal.

Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi, saya tidak setuju. ini lang­kah check and balances,” kata Iwan.

Mendengar perdebatan dua orang itu, Suhartoyo menengahi. Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.

Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.

Agenda sidang keempat sengketa Pilpres 2019 adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPU. Tim kuasa hukum KPU hanya mengajukan ahli ke persidangan ini yaitu Marsudi yang merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Selain mengajukan Marsudi, tim hukum KPU turut mengajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara Riawan Tjandra, namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.

“Riawan Candra kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK, -red)” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan soal Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang sering dipermasalahkan oleh kubu 02 selaku Pemohon.

Situng, kata Marsudi, dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat, bukan sebagai sistem penghitungan suara. Selain itu, Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam laman.

Sementara mengenai kehadiran saksi pemohon dari Kalsel sehari sebelumnya, Komisioner KPU Kalsel Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Nurzazin menyampaikan bahwa Fakhrida Ariyanti, yang merupakan pegawai Dinas PMD HSU dan sebelumnya tugas di Baritokuala tersebut menceritakan mengenai percakapan pada akun WhatsApp pribadi miliknya.

Isi percakapan itu dianggap mengarah ke satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun karena tidak berhubungan dengan KPU Provinsi Kalsel secara lang­sung, sehingga pihaknya pun tidak menanggapi.

“Tidak ada yang berkaitan dengan apa yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ini lebih kepada pihak terkait, yakni paslon 01,” jelas Nurzazin, Kamis (20/6).

Baca: Ini Penyakit Gugun Gondrong Hingga Dioperasi di Singapura, Ternyata Bukan Tumor Otak, Ini Gejalanya

Baca: Kondisi Hutan Kota GBK yang Sebenarnya Ternyata Begini, Pengunjung Terkecoh Medsos

Baca: PUPR Terbitkan Aturan Harga Rumah Subsidi, Ini Harga Rumah Berdasarkan Wilayah

Sementara itu, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridahni menerangkan apa yang disampaikan saksi dari pemohon sebelumnya tidak dilaporkan ke Bawaslu kota maupun Provinsi Kalsel.

“Percakapan Whats App yang disampaikan oleh saksi tersebut dianggap sebagai obrolan pribadi dalam room chat group. Karena itu pribadi. Jadi kami tidak bisa menyatakan itu sebagai temuan,” jelas Azhar.

Terpisah Kepala Dinas Pemberda­yaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli, mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui tetang adanya keterlibatan pendamping desa sebagai saksi.

“Tentu mereka saat diangkat sebagai tenaga pendamping telah diberitahukan posisinya sebagai orang yang profesional, karena tidak pernah memberitahu terlebih lagi minta izin, tentu menjadi evaluasi bagi kami,” tandas Zulkifli. (lis/ell/Tribun Network/gle/the)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved