Berita Kabupaten Banjar

Wereng Serang Kertakhanyar, Begini Rekomendasi POPT Banjar Menanganinya

Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kabupaten Banjar Syaiful menyebutkan hama wereng yang saat ini menyerang tanaman padi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
HM FACHRY UNTUK BPOST GROUP
Petani Desa Oasarkamis semringah menerima bantuan pestisida untuk membasmi hama wereng batang cokelat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kabupaten Banjar Syaiful menyebutkan hama wereng yang saat ini menyerang tanaman padi di Desa Pasarkamis, Kecamatan Kertakhanyar, adalah Wereng Batang Cokelat (WBC).

"WBC ini adalah salah satu hama padi yang paling berbahaya dan merugikan petani," sebutnya, Sabtu (22/06/2019).

Serangan WBC, bebernya, gejala awalnya tidak terlihat.

Tanaman padi tetap terlihat hijau, padahal pada areal tanaman telah ada populasi hama tersebut.

WBC menyerang tanaman dengan cara menusuk dan mengisap cairan tanaman.

Karenanya, tanaman yang terserang akan mengering (hopper burn).

"Pengenalan cara hidup dan siklus hidup hama tersebut sangat penting agar ditemukan cara pengendalian yang tepat," tandas Syaiful.

Baca: Pesan Mendalam Luna Maya di Momen Ulang Tahun Mantan Kekasih Reino Barack yang Kini Suami Syahrini

Baca: Hama Wereng Serang Padi di Kertakhanyar, Segini Luasannya

Baca: Disebut-sebut Terkena Penyakit Alzheimer, Maradona Bantah dan Sebut Hal Ini

Baca: Alasan Deddy Corbuzier Mualaf Disebut Karena Sabrina Chairunnisa, Mantan Istri Kalina Bocorkan Ini

Baca: Asisten Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Disorot Saat Unggah Foto Rafathar, Ada Kisah Tentang Lala

Apabila ditemukan populasi WBC, lanjutnya, perlu segera dikendalikan sebelum serangan meluas.

Pengamatan pada pangkal batang dilakukan secara intensif dan rutin maksimal tiga hari sekali perlu dilakukan.

Apabila jumlah wereng yang ditemukan 7-9 ekor per rumpun, segera atasi dengan pestisida baik secara hayati maupun kimiawi.

Dikatakannya, WBC menyerang pada tiap fase pertumbuhan, baik berupa anakan sampai tanaman padi mengeluarkan malai/siap panen.

Selama ini masyarakat kerap melakukan pengendalian dengan pestisida, namun hasil tidak sesuai harapan.

Hal ini dikarenakan ketidakpahaman petani tentang pestisida dan cara pengaplikasian pestisida di lapangan.

Penggunaan pestisida juga tak boleh sembarangan.

Merujuk UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman pasal 20 ayat 1, perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved