Berita Banjarmasin
Pendukung Prabowo Tak Permasalahkan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi Kamis (27/6).
Semua pihak mengatakan siapa menerima apa pun hasilnya. Pihak pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan, permohonan ke MK bukan soal kalah dan menang dalam Pilpres, melainkan juga untuk memberikan kontribusi menyelesaikan masalah pemilu.
“Permohonan yang kami sebetulnya ajukan bukan permohonan kalah dan menang. Kami ingin ajukan adalah kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6).
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.
Baca: Melihat Usaha Pembuatan Bubur Khas Banjar, Berharap Jadi Kuliner Wajib Menjamu Tamu
Baca: Teror Ivan Gunawan Jelang Penikahan Syamsir Alam dan Bunga Jelitha Terungkap, Eks Timnas Ngaku Ngeri
Baca: Ayu Ting Ting Kalahkan Syahrini, Agnez Mo dan Rossa! Ini Daftar Penyanyi Indonesia Bertarif Termahal
Baca: 10 Tahun Minum Air Kencing di Pagi Hari, Bikin Vicky Burki Jadi Begini
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak juga memastikan akan menerima apa pun hasil sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan. Dahnil berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan. “Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik,” ujar Yusril.
MK memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6) siang. Sedianya, 9 hakim konstitusi diberi kelonggaran waktu hingga Jumat (28/6).
Baca: Satu Minggu Gelar Operasi, Ditnarkoba Polda Kalsel Sita 132 Gram Sabu
Baca: Demi Layani Warga Pedalaman Papua, Mantri Patra Bertahan Hingga Meninggal Kehabisan Makanan dan Obat
Baca: Suhu Minus 3 Derajat, Satu Pendaki Pingsan di Puncak Gunung Lawu
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan sah secara hukum, tidak melanggar.
“Itu bukan dimajuin, memang aturannya, paling lambat tanggal 28 Juni. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besoknya,” kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK, yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK. Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019. (Tribunnews/gle/yud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/susi-memulai-aktivitas-membuat-aneka-bubur-khas-banjar.jpg)