Tajuk

Memanusiakan PRT

Undang-undang ini mengatur hubungan kerja, kesehatan, jaminan sosial, serta menetapkan usia minimal pekerja rumah tangga.

Editor: Ratino Taufik
tribunnews.com
UU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025) silam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - UNDANG-UNDANG Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan oleh DPR RI pada April 2026 sebagai regulasi untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT.

Undang-undang ini mengatur hubungan kerja, kesehatan, jaminan sosial, serta menetapkan usia minimal pekerja rumah tangga. Ini menjadi puncak perjuangan selama 22 tahun hingga akhirnya membuka jalan bagi jutaan PRT untuk mendapatkan hak yang selama ini belum mereka miliki secara jelas dan kuat secara hukum.

Ada harapan besar dari lahirnya UU ini, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja, karena PRT kini juga dianggap sebagai pekerja. Harapannya, tidak ada lagi kisah PRT tak digaji, disiksa atau bahkan bagaikan budak rumah tangga.

Ini tentunya merupakan kabar baik, meskipun juga tidak bisa diabaikan realita di lapangan mengenai hubungan dari pemberi kerja dengan pekerja.

Ambil saja contoh nasib buruh atau karyawan pabrik. Buruh yang sudah dilindungi dengan UU pun belum sepenuhnya terayomi. Lihat saja laporan mengenai tak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR). Belum lagi sejumlah laporan gaji yang belum memenuhi ketentuan upah minimal. Padahal, aturan mengenai buruh sudah jelas, mereka pun didukung dengan solidnya organisasi atau serikat buruh.

Setelah UU tersebut disahkan, respons atas aturan tersebut dari para pemberi kerja juga beragam. Media sosial langsung riuh tanggapan nitizen. Bahkan ada yang membuat utas, saat PRT dianggap pekerja, nantinya untuk merekrut PRT pun mereka akan memberlakukan standar layaknya pekerja. Seperti, menyerahkan ijazah dan sertifikat keahlian, menulis surat lamaran dengan lamporan foto diri, menyerahkan surat keterangan kepolisian, surat kesehatan, dan lain-lain.

Bisa jadi ini hanyalah keisengan atau luapan suara spontan nitizen Indonesia yang memang terkenal kreatif. Tapi kembali lagi ke dasar pembuatan UU bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga terkait dengan keseimbangan hak dan kewajiban.

Mungkin sebagian masih pesimistis, tapi paling tidak ini menjadi dasar hukum bagi PRT bahwa posisi mereka di bumi pertiwi tidak lagi dinomorduakan, atau bahkan dinomortigakan, dibanding pekerja lain.

Dengan berbagai persoalan di lapangan, tak kalah penting juga yaitu mekanisme pengawasan pelaksanaan UU tersebut. Karena saat memeriksa PRT, mau tidak mau harus berhubungan dengan urusan domestik rumah tangga, dan ini tidak mudah.

Jangan lupa juga dengan adanya relasi kuasa. Katakan ada petugas datang mengecek ke rumah-rumah. Apakah kemudian sang PRT mau terus terang mengungkapkan kondisinya, bila benar dia tidak mendapat haknya.

Bisa saja dia di bawah tekanan, baik itu masalah gaji atau ancaman verbal lain. Atau PRT yang memang pasrah dengan hak-haknya, daripada tidak punya pemasukan/penghasilan.

Tentu tak mudah dalam praktik pengawasan di lapangan. Tapi, kita sama-sama sepakat bahwa PRT harus diperlakukan secara baik dan wajar, mereka bukan robot yang bisa disuruh-suruh bekerja 24 jam tanpa istirahat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Memanusiakan PRT

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved