Berita Kalteng
Aksi Pencurian Lampu PJU Digagalkan, Kapolres Kapuas Sebut Perbuatan Dua Tersangka Rugikan Negara
Pencurian komponen Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Kilometer 72 diungkap jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapua
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kasus pencurian komponen Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Kilometer 72 diungkap jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Juni lalu.
Rilis pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi dan Kapolsek Mantangai AKP Feriza W Lubis di Mapolres Kapuas, Kamis (4/7/2019) sore.
Saat rilis pengungkapan, dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat), MN (32) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan UG (27) warga Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau pun dihadirkan.
Bahkan kedua tersangka sempat mempraktekkan atau mensimulasikan cara keduanya saat mencuri komponen lampu PJU bertenaga surya.
Baca: Digerebek Polisi, Pebalap Liar di Banjarmasin Langsung Kocar-Kacir, 4 Pelajar dan Motor Diamankan
Baca: Klasemen Liga 1 2019 Pekan 7 (4/7) Usai Hasil Madura United vs PSM Makassar & Arema FC vs Persipura
Baca: Bukti Noraknya Syahrini dan Reino Barack Saat Bulan Madu Diungkap Nikita Mirzani, Sebut Soal Ini
Baca: Selain PTDH Tiga Oknum, Polda Kalsel Juga Berikan Penghargaan Kepada Para Personel Ini
Mulai dari membongkar dan menghancurkan cor-coran pondasi tiang lampu menggunakan palu, mengikat dengan tali tambang agar robohnya lampu terarah hingga merobohkan tiang lampu.
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini diketahui pernah juga melakukan aksi serupa pada Februari 2019 lalu. Mengulang aksinya di bulan Juni, namun kepergok anggota Polsek Mantangai yang sedang patroli," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.
Beruntung aksi pencurian Lampu PJU bertenaga surya ini bisa digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Aksi kedua tersangka ini merugikan negara. Jika ditaksir kerugian Rp 15 Juta. Beruntung bisa digagalkan dan kedua tersangka telah dilakukan proses penahanan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian komponen lampu PJU bertenaga surya digagalkan oleh Polsek Mantangai, Kamis (13/6/2019) dinihari lalu.
Dua pelaku yang melakukan aksi pencurian pun kini telah dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Keduanya yakni MN dan UG.
Kedua pelaku ini kepergok polisi saat melakukan aksi pencurian komponen lampu PJU bertenaga surya di Jalan lintas Palangkaraya-Buntok Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
UG diamankan saat berada di lokasi. Sedangkan rekannya MN, sempat melarikan diri. Polsek Mantangai dipimpin Kapolseknya, AKP Feriza W Lubis langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya, kurang dari 12 jam, MN akhirnya juga diringkus jajaran Polsek Mantangai di kawasan berbeda, Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Mantangai AKP Feriza W Lubis dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019) siang, membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) tersebut.
"Para pelaku ini saat beraksi kepergok anggota Pospol Bagugus Polsek Mantangai," kata Kapolsek.
