Berita Banjarbaru

Penasihat KPK Gelang Kepala Lihat Aktivitas Penambang Liar Keruk Batu Bara di Eks JBG Jorong Kalsel

Lokasi di mana Wahyu mengeruk tanah pakai alat berat itu tak jauh dari akses Jalan A Yani, namu. memang samar karena di tepian jalan ada lahan sawit.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/huda
Komisi Pemberatasan Korupsi didampingi Dinas ESDM Kalsel lakukan inspeksi pertambangan Ilegal di Jorong, Kabupaten Tanahlaut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso geleng-gelang kepala ketika melihat aktivitas penambang liar (ilegal) mengeruk batu bara di bekas kawasan tambang milik PKP2B PT Jorong Barutama Grestone (JBG), di Jorong, Tanahlaut, Rabu ( 31/7/2019) siang

KPK didampingi Dinas ESDM Kalsel melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang di Kalsel dalam rangka pecegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Meski pengakuan operator alat berat yang sedang bekarja, Wahyu itu merupakan lahan perorangan, tapi dia mengaku tak tahu kalau ia lakukan itu bekerja di areal pertambangan Illegal.

"Gak tau pak, saya hanya disuruh dan bekerja menggarap bekas tambang ini. Upah saya 25 Ribu perjam," kata Wahyu.

Ketika ditanya siapa yang menyuruh dia menyebut Adalah Paman Arul. "Saya taunya Paman Arul, gitu saja pak. Kalau jual barltubaranya saya kurang tau juga," tandas Wahyu.

Lokasi di mana Wahyu mengeruk tanah pakai alat berat itu tak jauh dari akses Jalan A Yani, namu. memang samar karena di tepian jalan ada lahan sawit.

Tidak berhenti disitu, tim KPK juga meninjau lokasi peti di titik ketiga yakni di Desa Jilatan Batuampar Tanah Laut.

Penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan mereka akan mendata, berapa jumlah temuan, dan langsung merekomendasikan ke aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya saat ini, mereka tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap Peti.

"Kita tidak ada kewenangan menindak, kita disini adalah lebih ke pencegahan dan kita hanya bisa melakukan pengawasan dan mendata, nanti kita langsung rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum" ujarnya.

Dijelaskan dia KPK juga bisa menindak apabila dari Peti itu ada melibatkan Aparat Penegak Hukum, bahkan bisa dari situ bisa menyasar ke kooporasi.

"Ya syaratnya ada dua alat bukti yang syah. Baru KPK juga bisa masuk menindak ke APH," kata Budi Santoso. (banjarmasinpost.co.id/lis).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved