Berita Jakarta

Periksa Taufik Hidayat Selama 5 Jam, KPK Sebut Terkait dengan Statusnya di Kemenpora

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, eks atlet bulutangkis, Taufik Hidayat diperiksa dalam sebuah kasus

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, eks atlet bulutangkis, Taufik Hidayat diperiksa dalam sebuah kasus yang sedang dikembangkan oleh KPK.

Febri menyebut, Taufik diperiksa sehubungan dengan statusnya yang merupakan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Ketua Satlak Prima.

"Itu permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dalam pengembangan perkara yang sudah di sidang di pengadilan tipikor sebelumnya, pengembangan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Febri menyampaikan, KPK tengah mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI. Namun, Febri enggan menyebut perkara apa yang sedang KPK dalami.

Baca: Bandingkan Kado Mewah Luna Maya untuk Syahrini dan Sebaliknya Sebelum Reino Barack Berpindah Hati

Baca: KPK Temukan Ilegal Mining di Tanahlaut. Harusnya Pemkab dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel Berkoordinasi

Baca: Klasemen & Jadwal Liga 1 2019 Jumat (2/7) PS Tira vs PSIS, Persebaya vs Persipura Live Indosiar

"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Taufik mengaku ditanya penyidik KPK sejumlah pertanyaan yang umumnya berkaitan dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang gimana-gimana. Tentang Menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik selepas pemeriksaan.

Ia dimintai keterangan lebih kurang 5 jam oleh pihak KPK.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved