Berita Banjarbaru
Ribuan Napi Kalsel Dapat Remisi 17 Agustus, Paman Birin Serukan Ajakan ini
Sebanyak 5.584 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan, mendapat remisi (pengurangan pidana) dari negara.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 5.584 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan, mendapat remisi (pengurangan pidana) dari negara.
Diantara napi yang menerima remisi, 215 orang napi dinyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan langsung Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Banjarbaru, Sabtu (17/8/2019).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona Laoly yang disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tetapi remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Baca: 5 Jenis Obat yang Sebaiknya Dihindari Diminum Bersama Susu, Ini Bahayanya
Baca: Selebrasi Perayaan Hari Kemerdekaan Terheboh di Dunia, Indonesia Nomor 4
Baca: Postingan Nakal Siti Badriah Setelah Menikah dengan Krisjiana Baharudin Disorot
Baca: PRO KONTRA Gaya Rambut Cornrow Agnez Mo, Terinspirasi Budaya Afirka atau Papua Ya?
Caranya dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," katanya.
Disampaikanya, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.
"Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," katanya.
Ketika diminta keterangan, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan, bahwa remisi ini sebagai bentuk kecintaan negara kepada rakyatnya.
"Ya, remisi ini sebagai bentuk kecintaan Negara kepada rakyatnya," sebutnya.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor disambut langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat dan Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru, Abdul Aziz.
Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Lembaga Penegak Hukum Kalimantan Selatan dan Stakeholder terkait.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin melapotkan pemberian Remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah mendayagunakan sistem teknologi informasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/emisi-tersebut-diserahkan-langs-elas-iii-banjarbaru-sabtu-1782019.jpg)