Berita Regional

Gubernur Sulsel Anggap Usul Pemakzulan oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pembunuhan Karakter

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya berbicara mengenai usulan pemakzulan dirinya oleh panitia angket DPRD Sulawesi Selatan.

Editor: Elpianur Achmad
(Kompas.com/HIMAWAN )
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyatakan usulan pemakzulan dirinya oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel sebagai upaya pembunuhan karakter.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Nurdin Abdullah akhirnya berbicara mengenai usulan pemakzulan dirinya oleh panitia angket DPRD Sulawesi Selatan.

Nurdin mengaku masih akan menunggu rapat paripurna DPRD mengenai kesimpulan tersebut. 

Menurutnya, kesimpulan yang dilontarkan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid mengenai tujuh rekomendasi mengenai pemerintahannya belumlah final.

Bahkan, ia menyebut rekomendasi yang tersebar itu sebagai hal  yang keliru. 

"Motifnya apa coba kalau bukan pembunuhan karakter kan itu. Tapi masyarakat juga cerdas. Ini barang ini kayak hoaks aja kan. Nggak ada yang tanda tangan kok," kata Nurdin saat diwawancara di Asrama Haji Sudiang usai menerima kedatangan jemaah haji asal Makassar, Minggu (18/8/2019).

Baca: Amandemen Terbatas UUD 1945, Teras Narang Berharap Hilangkan Raja - raja Kecil di Daerah

Baca: Alasan Aneh Pria di Ketapang Nikahi 2 Kekasihnya Sekaligus, Maharnya Cuma Rp 10 Ribu, Netizen Kepoo

Nurdin pun mengatakan agar tetap bersabar menunggu hasil akhir dari panitia khusus hak angket.

Ia berharap agar pansus yang terdiri dari 10 fraksi itu membuat kesimpulan hak angket berdasarkan nurani masing-masing. 

"Jadi kalau saya, selesai keputusan angket kita angkat konferensi pers dan saya akan bicara secara komprehensif," katanya.

Pernyataan Nurdin Abdullah ini berbeda dengan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid. Di mana diberitakan sebelumnya, politisi partai Golkar ini mengatakan akan meminta pimpinan DPRD untuk mengusul pemakzulan Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung. 

Hal ini merupakan poin pertama dari 7 rekomendasi panitia angket dari rapat finalisasi yang dilakukan Kamis, (15/8/2019) lalu. 

Ia mengatakan bahwa rekomendasi itu lahir dari hasil kesimpulan BAP persidangan angket yang dilakukan sejak bulan Juni lalu.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar Nurdin Abdullah saat menjalankan kebijakannya. 

Perundang-undangan yang pertama dilanggar ialah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. 

"Jadi mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai, kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kan begitu maksudnya," kata Kadir saat diwawancara di kantor DPRD Sulsel, Jumat (16/8/2019).

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Usul Pemakzulan Dirinya, Gubernur Sulsel Anggap Itu Pembunuhan Karakter", https://regional.kompas.com/read/2019/08/18/22543531/soal-usul-pemakzulan-dirinya-gubernur-sulsel-anggap-itu-pembunuhan-karakter?page=2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved