Berita Tabalong

NEWSVIDEO : Ratusan Anggota Serikat Pekerja Datangi Kantor DPRD Tabalong

Ratusan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong datangi DPRD Tabalong

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Ratusan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong mendatangi ke kantor DPRD Tabalong, Senin (26/08/2019).

Ratusan anggota ini awalnya berkumpul di Taman Bersinar Park yang kemudian dilanjutkan dengan berjalan menuju halaman Kantor DPRD Tabalong.

Ada tiga tuntutan yang disuarakan anggota FSP KEP dalam aksi damai ini yaitu menolak revisi undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 50 persen dan menolak sanksi SPDK PT Adaro Indonesia yaitu apabila mendapatkan sanksi lubang enam yang bersangkutan tidak bisa bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia selama lima tahun.

Sahrul ketua FSP KEP mengatakan revisi undang undang No 13 tahun 2003 dinilai merugikan nasib buruh yang salah satunya tentang penghapusan uang pesangon.

“Kenaikan iuran BPJS juga dinilai sangat tidak tepat dilakukan mengingat saat ini ekonomi warga tengah dalam penurunan, untuk warga yang menggunakan layanan BPJS umum kelas 3 dan 2 julas akan sangat memberatkan,” ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS - Ditemukan Jasad dengan 10 Luka Tusukan, Polisi: Sebelum Tewas Korban Sempat Melawan

Baca: Kalah di MA, Pemprov Kalsel Akan Cabut SK Gubernur Terkait Pencabutan IUP Grup Sebuku

Baca: Video Aming Dipeluk Mesra Pria Tersebar Setelah Evelyn dan Roy Kiyoshi Resmi Pacaran

Baca: Tampil di Festival Wisata Budaya Pasar Terapung 2019, Adiez Momo Ungkap Pengalaman Pertama

Yang paling menjadi sorotan adalah sanksi SPDK PT Adaro Indonesia yaitu apabila mendapatkan sanksi lubang enam yang bersangkutan tidak bisa bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia selama lima tahun.

Baginya sanksi ini tidak bisa diterapkan karena sangat merugikan pekerja, karena selain telah mendapatkan sanksi pemberhentian kerja juga tidak bisa lagi bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia termasuk di subcon.

“Misalnya pelanggaran tidak menggunakan safety belt yang tergolong pelanggaran berat bisa langsung mendapatkan lubang enam, padahal kesalahan itu tidak begitu berat berbeda jika sampai terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan kepada anggota DPRD yang menerima peserta aksi damai, sekitar 20 peserta aksi unjuk rasa diterima diruang rapat DPRD Tabalong.

Kedatangan sekitar 200 anggota FSP KEP ini mendapatkan pengamanan dari Polres Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan pihaknya menurunkan anggota sekitar 150 personel dan berjaga di sekitar lingkungan gedung DPRD Tabalong.

“Sebelumnya kami telah melakukan mediasi dan menjembatani agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik, angggota DPRD Tabalong juga dipastikan bisa menerima kedatangan para aksi damai, dan terbukti kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Ketua DPRD Tabalong H Mustafa mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi damai telah diterima.

Untuk membantu menjawab keluhan tersebut DPRD Tabalong juga telah berkoordinasi dengan DInas Ketenagakerjaan, PT Adaro Indonesia dan BPJS Tabalong.

Dengan pertemuan ini diharapkan mendapatkan jalan keluar bagi semua pihak. “Dalam waktu dekat DPRD Tabalong akan memanggil pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas mengenai sanksi SPDK yang diharapkan nantinya bisa menemukan jalan keluar terbaik untuk kedua pihak dan tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca: Dari Daerah Tertinggal dan Dianaktirikan, Penajam Paser Utara Kaltim Resmi Jadi Ibu Kota Negara

Baca: Ibu Kota RI Pindah ke Kaltim, Jokowi Tegaskan Bukan Salah Pemprov DKI, Tapi Karena Masalah Ini

Baca: Gugatan Dikabulkan, Partai Gerindra Harus Menetapkan Mulan Jameela cs Sebagai Anggota Legislatif

Terpisah Khairullah section head goverment relation PT Adaro Indonesia mengatakan setiap karyawan sebelum melakukan prjanjian kerja terlebih dulu melakukan induksi dan perjanjian SPDK. Data sejak 2014 hingga 2019 sebanyak 45 kasus. 40 lubang 6 dan 39 diantaranya sanksi bertahap hingga lubang 6.

“Tidak langsung diberhentikan melainkan dikembalikan ke perusahaan induk, untuk pelanggaran berat memang diberlakukan larangan bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved