Berita Banjarmasin
Rencana Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Dewan Kalsel Hampir Dipastikan Batal
Rencana perjalanan dinas ke luar negeri para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019 ini hampir
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana perjalanan dinas ke luar negeri para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019 ini hampir dipastikan batal.
Pasalnya, sisa masa jabatan para Anggota Dewan Kalsel Periode 2014-2019 hanya tersisa kurang lebih sepuluh hari kerja.
Sedangkan hingga saat ini, tahapan administratif termasuk pengurusan paspor kedinasan sebagai salah satu syarat perjalanan dinas Dewan ke luar negeri belum juga diurus.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Zaini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/8/2019).
Dijelaskan M Zaini, melihat dari aspek waktu, perjalanan dinas ke luar negeri tersebut sudah dapat dikatakan tak memungkinkan lagi direalisasikan.
Baca: Suami Siri di Penjara, Barbie Kumalasari Pamer Plesiran ke Luar Negeri, Beda Nasib Galih Ginanjar
Baca: Bukti Transfer Dibeberkan Sajad Ukra, Nikita Mirzani Bandingkan Harga Dalaman Hingga Sepatu Azka
Baca: Cekcok Tania Nadira dengan Suaminya Saat Bulan Madu ke Bali, Mantan Tommy Kurniawan Berkeluh Kesah
Baca: Rasa Bersalah Gisella Anastasia Saat Lihat Kelainan Ini pada Gempita, Gading Marten Bereaksi Begini
Dimana masa jabatan Anggota Dewan Kalsel Periode 2014-2019 akan berakhir pada Senin (9/9/2019) bertepatan dengan pelantikan Anggota Dewan Kalsel Periode 2019-2024.
Padahal proses dan tahapan administrasi untuk pengurusan paspor kedinasan saja menurut M Zaini bisa memakan waktu hingga dua minggu bahkan lebih.
"Kalau dilihat dari masa waktu sepertinya sudah sulit diwujudkan," kata M Zaini.
Selain masalah waktu, belum turunnya revisi Peraturan Gubernur terkait rincian biaya tarif perjalanan dinas ke luar negeri untuk perkuat landasan hukum perjalanan dinas tersebut juga menjadi faktor.
Hal ini merupakan salah satu persyaratan yang disarankan oleh Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dipenuhi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel sebelum aminkan dan fasilitasi rencana perjalanan tersebut.
M Zaini juga mengaku memang hingga saat ini pihaknya belum ada menerima kesepakatan mutlak terkait sikap para Anggota Dewan soal rencana tersebut, termasuk soal siapa saja Anggota atau Pimpinan yang akan berangkat.
Bahkan menurutnya, komunikasi formal Anggota Dewan dengan pihak Sekretariat terkait rencana tersebut terakhir kali dilakukan kurang lebih dua bulan yang lalu.
Sehingga batalnya perjalanan dinas ke luar negeri tersebut ditegaskan M Zaini bukan terkendala dari aspek anggaran maupun fasilitasi Sekretariat DPRD Kalsel.
Dari sisi anggaran, karena program ini sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pagu kurang lebih Rp 3,5 miliar, artinya anggaran tersebut berpotensi menjadi SILPA.
Menurut M Zaini, tidak menutup kemungkinan pula jika Anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode selanjutnya menginginkan, maka anggaran serupa kembali akan dibahas dan dimasukkan dalam Pembahasan APBD 2020 mendatang.