Berita Jakarta
Mau Tahu Apa Itu Smart SIM? Simak Info Lengkapnya di Bawah Ini
Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.
Pemilik lama dapat memiliki Smart SIM ketika melakukan perpanjangan SIM. Hal itu pun dapat dilakukan melalui gerai SIM keliling.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," kata Refdi.
Sementara, pengguna baru dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Smart SIM?
Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi batas usia yaitu 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Kemudian, Refdi menambahkan, pihaknya menerapkan tes psikologi bagi calon pemegang SIM umum.
"Persyaratan kesehatan. Persyaratan lainnya, lulus ujian teori dan praktik. Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi," ujarnya.
Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?
Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Berikut tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
