Berita Jakarta

Mau Tahu Apa Itu Smart SIM? Simak Info Lengkapnya di Bawah Ini

Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Smart SIM dari Koorlantas Polri 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM pintar itu akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.

"Akan kita launching di tanggal 22 September nanti pada saat kita melaksanakan ulang tahu lalu lintas yaitu Hai Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64," ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Baca: Ini Daftar Harga Kalau Mau Bikin Smart SIM, Polri: Tak Usah Perlu Buru-buru Ganti SIM

Baca: BREAKING NEWS- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sungai Buluh HST, Libatkan Truk, Motor, Mobil & Warung

Baca: Terungkap! Tewasnya Penyanyi Cantik Organ Tunggal Ini Diduga Overdosis, Begini Kronologinya

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait Smart SIM tersebut, seperti dirangkum Kompas.com.

Apa itu Smart SIM?

Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.

"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," katanya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.

Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.

"Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved