Berita Kabupaten Banjar

Ambruknya Jembatan Dusun Rawatan Ungkap Fakta Pembalakan Liar, Petugas Langsung Begini

Dari informasi ambruknya jembatan kayu Ulin di Dusun Rawatan, Desa Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar, terungkap adanya kegiatan pembalakan liar.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
istimewa dari warga
aktivitas kayu ilegal 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dari informasi ambruknya jembatan kayu Ulin di Dusun Rawatan, Desa Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar, terungkap adanya kegiatan pembalakan liar.

Pasalnya jembatan rusak akibat truk muatan penuh kayu ilegal.

Masyarakat setempat pun mengeluhkan adanya kegiatan pembalakan liar itu.

Camat Paramasan Syafruddin tidak menampik akan kondisi ini.

Camat menegaskan jika kayu ilegal itu diduga ambil dari kawasan Paramasan atas.

"Iya itu truk bawa kayu ilegal logging. Masih saja ada truk muatan kayu tiap hari," ucap Syafruddin Senin (2/9).

Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, M Hariyadi MH, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengecekan.

Memang perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ke lokasi.

Tapi jika dilihat dari foto yang beredar di sosial media, kayu tersebut berbentuk plat atau kayu pacakan yang diduga diambil di lokasi penebangan.

Baca: Masa Kelam Ammar Zoni Diungkit Suami Irish Bella di Hadapan Ustadz Abdul Somad, Ini Harapnya

Baca: Bagikan Foto Tak Biasa, Ini Penampakan Nagita Slavina di Kolam Renang, di Mana Raffi Ahmad?

Baca: Nama Panggilan Baru Luna Maya Setelah Ultah, Nama Pria Idamannya Terpampang, Ariel NOAH?

Baca: Perlakuan Gading Marten & Gisella Anastasia Saat Eks Pengasuh Gempita, Koneng Lahirkan Anak Pertama

"Untuk lokasi penerbangan sendiri kami belum mendapatkan informasi lebih apakah berada di dalam kawasan hutan ataukah di luar. Jika di dalam kawasan hutan tentu berpedoman terhadap penatausahaan hasil hutan Kayu yang berhasil dari hutan alam, yaitu mengacu kepada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.43 th 2015, harus menggunakan dokumen kayu bulat legal," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Ketiadaan dokumen kayu yang dipungut dari hutan negara adalah merupakan tindak pidana dan dapat diancam dengan kurungan minimal 3 tahun maksimal dapat sampai dengan 12 tahun.

Keseluruhan alat bukti dirampas untuk negara serta dapat dilakukan upaya hukum lain yaitu berupa asset recovery dan money laundry terhadap apa yang sudah dihasilkan dari perbuatan pembalakan liar tersebut.

"Apalagi secara eksisting atau Real lapangan masyarakat mendukung adanya penertiban terhadap angkutan kayu yang diduga ilegal yang merusak fasilitas umum mereka. Karena selama ini sebenarnya masyarakat juga jenuh atas keberadaan dari para pembalak dan penambang ilegal Hanya mereka bingung mau suarakan kemana," kata dia.

Dikatakannya, ketika pihaknya melakukan operasi peti yaitu penambangan tanpa izin di lokasi Desa Rantau nangka Kabupaten Banjar tanggal 7 Agustus 2019, masyarakat mendukung atas upaya tersebut dikarenakan limbah buangan tanah atau overburden, mencemari sungai yang ada di desa mereka.

Padahal sungai tersebut digunakan untuk mereka mencari ikan serta memelihara ikan dalam keramba.

"Namun ketika mereka mencoba mendekat selalu diancam dan intimidasi sehingga mereka tidak berani untuk protes dan pasrah menerima keadaan tersebut. Ketika kita amankan mereka berani bersuara dan memberi Kesaksian tentang apa-apa yang terjadi serta dampak dari yang dihasilkan dari tambang ilegal dimaksud," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved