Berita Jakarta
OTT KPK Terkait Gula di Jakarta, Dirut Perkebunan Nusantara Tersangka Suap 345.000 dollar Singapura
Ia menyampaikan hal ini menyusul ditetapkannya dua petinggi PT Perkebunan Nusantara III (PN III) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut.
Baca: OTT KPK di Muara Enim, Amankan Empat Orang Termasuk Bupati Ahmad Yani dan Sita 35.000 Dolar AS
Pada 31 Agustus 2019, terjadi pertemuan yang melibatkan Pieko dan Dolly. Diduga, Dolly meminta uang ke Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko dan mengurus permintaan uang itu.
Pada Senin (2/9/2019), Pieko diduga meminta seorang pemilik money changer untuk mencairkan uang 345.000 dollar Singapura yang akan diserahkan ke Dolly.
Uang itu diambil oleh orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin. Kemudian, uang tersebut dititipkan ke pihak swasta bernama Corry Luca untuk diteruskan ke Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana.
Uang itu 345.000 dollar Singapura pada akhirnya dititipkan Corry ke I Kadek Kertha Laksana.
(Penulis Dylan Aprialdo Rachman/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Perkebunan Nusantara III Tersangka, KPK Ingatkan BUMN Perbaiki Tata Kelola Korporasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/05170741/dirut-perkebunan-nusantara-iii-tersangka-kpk-ingatkan-bumn-perbaiki-tata?page=2.
