Berita Jakarta
Presiden Jokowi Setuju Resivi UU KPK, Jusuf Kalla : Pemerintah Hanya Menyetujui Beberapa Hal
residen Joko Widodo menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR.
BANJARMASINPOST.CO.ID JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR.
Namun dia mengatakan ada sejumlah pasal perubahan yang ditolak. “Tentu saja ada (pasal) yang setuju, ada yang tidak setuju,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9).
Pasal apa yang disetujui dan pasal apa yang ditolak, Jokowi belum mau merinci. Demikian pula saat ditanya mengenai pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan, Jokowi juga tak menjawab dengan tegas.
Jokowi hanya menegaskan tidak ingin revisi UU KPK membatasi kewenangan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah tersebut. “Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” ujarnya.
Baca: Revisi UU KPK, Poin ini yang Paling Ditentang Mantan Pemimpin KPK Abraham Samad
Baca: Ini Para Anggota DPR yang Mengusulkan Revisi UU KPK
Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden (supres) sebagai jawaban atas surat usulan revisi UU KPK oleh DPR.
“Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin.
Persetujuan ini sebelumnya disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah. Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.
Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah. Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Soal Dewan Pengawas, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.
Baca: Revisi UU KPK Dicurigai Upaya DPR Melemahkan Lembaga Anti Rasuah itu, Pengamat Sebut Dua Poin ini
Baca: Disetujui Seluruh Fraksi di DPR RI, Dalam Rancangan Revisi UU KPK, Tugas dan Wewenang KPK Ditambah
Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.
“Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Terpisah, pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan menolak revisi UU tersebut. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas. (tribun network/yud/kompas.com)
