Berita Jakarta
Disetujui Seluruh Fraksi di DPR RI, Dalam Rancangan Revisi UU KPK, Tugas dan Wewenang KPK Ditambah
Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal tugas dan wewenang KPK yang termuat dalam Pasal 6.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diketok disetujui seluruh fraksi di DPR-RI dalam sidang Paripurna, Kamis (5/9/2019).
Dilansir dari Kompas.com, DPR RI telah menyusun rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Draf rancangan tersebut tengah dibahas dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal tugas dan wewenang KPK yang termuat dalam Pasal 6.
Baca: Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi DPR RI, Ini Enam Poin yang Akan Direvisi
Terlihat ada penambahan tugas dan wewenang KPK dalam rancangan revisi UU tersebut, antara lain dalam fungsi pencegahan.
Pada UU KPK yang lama, tugas KPK adalah:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan yang masih sama dan ada juga penambahan tugas KPK.
Baca: OTT Bupati Muara Enim Ahmad Yani oleh KPK, Diduga Terkait Proyek Dinas PU Setempat
Tugas yang ditambahkan dalam Pasal 6, yaitu:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; dan
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dengan adanya penambahan tugas untuk melakukan pencegahan, maka dalam Pasal 7 yang memuat kewenangan KPK juga diubah dan ditambahkan.
Baca: OTT KPK Terkait Gula di Jakarta, Dirut Perkebunan Nusantara Tersangka Suap 345.000 dollar Singapura
Untuk tugas pencegahan, sebagaimana termuat dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga;
- Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
- Menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
- Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
- Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam satu tahun kepada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, kewenangan atas tugas baru untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara termuat dalam perubahan ketentuan Pasal 9.
Baca: KPK Punya Banyak Agen
Bunyinya berubah menjadi sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;
- Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi; dan
- Melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam draf revisi UU KPK tersebut, KPK berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.
(Penulis Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Rancangan Revisi UU KPK, Tugas dan Wewenang KPK Ditambah", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/13245801/dalam-rancangan-revisi-uu-kpk-tugas-dan-wewenang-kpk-ditambah.
