Berita Tanahbumbu

Akan Transaksi, Warga Serongga Kotabaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu, Simpan 14,65 Gram Sabu

DA (35) warga Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru ditangkap jajaran satresnarkoba Polres Tanahbumbu saat akan transaksi sabu

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Dari Satresnarkoba Polres Tanahbumbu untuk BPost
DA (35) tersangka pengedar sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Ingin mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu-sabu, DA (35) warga Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru malah buntung. Ia pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Tanahbumbu.

Tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanahbumbu, Jumat (13/9/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku oleh petugas dibekuk di jalan Provinsi, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Tanahbumbu.

Penangkapan tersangka yang kesehariannya sebagai wiraswasta, ini ketika akan melakukan transaksi sabu-sabu kepada calon pembeli di pinggir jalan provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Namun berhasil digagalkan oleh anggota Satres Narkoba yang lebih dulu mengendus. Alhasil dari penangkapan itu, dari tersangka ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 14,65 gram.

Baca: Tumbuh di Pegunungan Meratus, Ibu-ibu di HSS Diajak Bikin Bubur Sop Ikur Ikur Pencegah Stunting

Baca: Tak Pernah Diajak Pambakal Kunker, Begini Curhatan Kalangan BPD di Banjar

Baca: Bantuan Musibah Kebakaran Di Kelurahan Cempakan Terus Mengalir, TP PKK Banjarbaru Salurkan Bantuan

Baca: Kekesalan Barbie Kumalasari Hingga Kisah Eks Pembantu Marshanda Kabur ke USA & Nikahi Galih Ginanjar

Selain ditemukan barang bukti lainnya antara lain satu buah timbangan digital, handphone merk Samsung, handphone merk Xiaomi, bungkus plastik klip, bungkus plastik kopi, sendok terbuat dari plastik sedotan, dompet serta tisu.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Kus Subyantoro SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fredykus Salama membenarkan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu akan dilakukan DA, warga Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Menurut Fredykus, pengungkapan peredaran akan dilakukan tersangka berawal masuknya informasi ke petugas. Akan terjadi transaksi oleh pelaku.

"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dari oleh anggota Satresnarkoba," kata Fredykus kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (17/9/2019).

Tidak lama melakukan penyelidikan pelaku berhasil diringkus, ketika berada di jalan Raya Provinsi, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir Tanahbumbu.

Baca: Ini 8 Khasiat Menakjubkan Buah Sirsak untuk Kesehatan, Cegah Osteoporosis hingga Kanker

Baca: Live Streaming SCTV - Head to Head & Prediksi Skor Inter Milan vs Slavia Praha di Liga Champions

Baca: Setelah Membunuh, Ahmad Sembunyikan Parang di Bawah Pohon Bambu

"Pelaku tertangkap tangan membawa, memiliki, menguasai dan atau menerima ataupun menyerahkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannyq, tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved