Berita Jakarta
Hari Ini DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Ini Tujuh Poin Perubahan yang Telah Disetujui
Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID - DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi, Selasa (17/9/2019), setelah tujuh poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah sehari sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.
Link live streaming dapat anda akses di SINI
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Poin Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Minta KPK Dilibatkan Pembahasan
Tujuh Poin Perubahan Disepakati
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
- Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
- Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
- Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
- Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
- Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
- Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Penjelasan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan perihal telah selesainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Baca: Busyro Muqaddas Akui Ada Kelompok Taliban di KPK, Rela Keluar dari Polisi, Termasuk Novel Baswedan
Beberapa poin strategis dalam revisi UU KPK pun telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.
Yasonna memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.
"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut."
"Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya."
"Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna usai menghadiri rapat Baleg bersama DPR terkait pembahasan revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
