Berita Jakarta

Hari Ini DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Ini Tujuh Poin Perubahan yang Telah Disetujui

Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Editor: Elpianur Achmad
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Saut Situmorang bersama-sama para pegawai yang tergabung di wadah pegawai menutup empat logo KPK, pada Minggu (8/9/2019) pagi. 

Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK serta penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.

Namun, Yasonna menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.

Baca: Berani Buka-bukaan Soal Internal KPK Alasan Utama DPR Pilih Alexander Marwata Wakil Pimpinan KPK

"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.

(Penulis: Daryon/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/17/breaking-news-dpr-sahkan-uu-kpk-hasil-revisi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved