Menpora Jadi Tersangka
Dua Menteri Kabinet Kerja Dijerat KPK, Jokowi : Semua Harus Hati-hati Menggunakan Anggaran APBN
Presiden Jokowi pun menitipkan pesan kepada para jajaran menterinya di kabinet agar hal yang sama tak lagi terulang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pascapenetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan jajaran Kabinetnya untul lebih berhati-hati menggunakan anggaran ABPN dan kasus yang sama tak terulang lagi.
Dilansir dari Kompas.com, sudah dua menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pada Rabu (18/9/2019) kemarin, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Idrus Marham yang menjabat Menteri Sosial juga sudah lebih dulu tersandung kasus di KPK.
Presiden Jokowi pun menitipkan pesan kepada para jajaran menterinya di kabinet agar hal yang sama tak lagi terulang.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Serahkan Surat Mundur ke Jokowi
Jokowi mengingatkan bahwa penyelenggaraan anggaran terus diperiksa kepatuhannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aparat penegak hukum juga terus mengawasi dan akan menindak jika ada penyelewengan.
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," ucap Jokowi.
Jokowi menyebut Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet. Namun Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca: Istri Menpora Posting Rasa Syukur di Medsos Sebelum sang Iman Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Sementara itu, Idrus Marham yang dijerat KPK atas suap PLTU pada 2018 lalu saat ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Tak Pilih Menteri yang Bikin Kacau
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Syafi'i Maarif meminta Presiden Joko Widodo tak memilih menteri yang berpotensi membuat kacau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jokowi-marah-jokowi-marah-namanya-dan-wapres-icatut_20151207_221212.jpg)