Berita Jakarta

Gugatan Pulau M Ditolak, Anies Vs Pengembang Imbang Dalam Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN

Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat surat keputusan (SK) tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Elpianur Achmad
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RS Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). 

SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang pulau tersebut, PT Manggala Krida Yudha.

Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu pada 17 September 2019.

PTUN menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha. Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama ini.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs web sipp.ptun-jakarta.go.id.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mempersilakan pengembang PT Manggala Krida Yudha mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," kata Yayan.

Gugatan Pulau F dan I masih proses sidang
Gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F dan Pulau I masih dalam proses persidangan.

Pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa.

Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019. Gugatan itu masih dalam proses persidangan. Persidangan terakhir digelar pada Selasa kemarin.

Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau I digugat oleh pengembang pulau tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci. Gugatan itu didaftarkan pada 27 Mei 2019.

Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.

Anies terus lawan pengembang reklamasi
Gubernur Anies menyatakan akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved