Berita Jakarta

Gugatan Pulau M Ditolak, Anies Vs Pengembang Imbang Dalam Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN

Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat surat keputusan (SK) tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Elpianur Achmad
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RS Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemprop DKI Jakarta memenangkan gugatan Pulau M, setelah PTUN Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha terkait dengan SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M pada 17 September 2019.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018 lalu. 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.

Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018.

Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat surat keputusan (SK) tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.

Dari empat gugatan yang dihadapi Anies melalui Biro Hukum DKI Jakarta, dua perkara sudah diputuskan, dua lainnya masih dalam proses persidangan.

Anies kalah, PTUN batalkan pencabutan izin Pulau H

PT Taman Harapan Indah menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan  izin reklamasi Pulau H.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah. Anies pun kalah dalam perkara tersebut.

PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Anies mencabut SK tersebut. Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"(Banding) masih proses," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (18/9/2019).

Anies menangkan gugatan reklamasi Pulau M

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved