Berita Jakarta

Gugatan Pulau M Ditolak, Anies Vs Pengembang Imbang Dalam Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN

Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat surat keputusan (SK) tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Elpianur Achmad
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RS Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). 

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menyampaikan itu saat menanggapi putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies, Senin (29/7/2019).

Penulis Nursita Sari/Kompas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skor 1-1 Anies Vs Pengembang dalam Gugatan Reklamasi di PTUN", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/07075991/skor-1-1-anies-vs-pengembang-dalam-gugatan-reklamasi-di-ptun?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved