Mengungkap Mitos Mengubur Ari Ari Bayi
Apakah Boleh Mengubur Air-Ari atau Plasenta? Begini Penjelasan MUI Kalsel dan Ustadz Basalamah
Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Prof Abdul Hafiz Ansari mengatakan tidak ada hal yang diwajibkan dalam Islam terkait penguburan ari-ari atau plasenta bay
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Prof Abdul Hafiz Ansari mengatakan tidak ada hal yang diwajibkan dalam Islam terkait penguburan ari-ari atau plasenta bayi.
"Itu hanya budaya atau tradisi. Dalam Islam tidak ada mewajibkan. Jadi kalau pun ada itu dibolehkan juga sebab tidak ada larangan," kata Prof Hafiz Ansari, Jumat (30/9/2019).
Memang, kata Hafiz Ansari, lebih baiknya dikubur demi alasan kesehatan. Akan tetapi jangan sampai mengarah ke syirik kecil.
"Misal dengan mengubur terus diberi apa, agar kelak jadi apa. Nah itu yang dihindari," kata Prof Hafiz Ansari.
Baca: Biar Pintar & Cantik, Shinta Nuriah Kubur Ari-Ari atau Plasenta Bayinya Bersama Buku dan Benda Ini
Baca: Kuburan Ari-Ari Diberi Lampu, Warga Landasan Ulin Ini Percaya Bisa Menerangi Jalan Kehidupan Si Bayi
Baca: Sesuai Tradisi Jawa, Prosesi Mengubur Ari-Ari, Kalau Bayi Perempuan Diletakkan Sebelah Kanan Pintu
Komentar serupa juga sama dari Ustadz Khalid Basalamah melalui akun Instagram @indonesiabertauhidofficial.
Ia menjelaskan dalam videonya. "Jadi ari-ari atau plasenta dari janin, dibungkus dibuang tidak masalah. Tidak ada suatu yang spesial. Jadi, bisa dibungkus dan dibuang," kata Ustadz Khalid Basalamah.
(banjarmasinpost.co.id /lis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ustadz-khalid-basalamah-melalui-akun-instagram.jpg)