Berita Banjarmasin

Mobil Pikap Seruduk Warung di Banyiur Dalam, Sopir Bertanggung Jawab dan Mengganti Kerusakan Kios

Sebuah mobil Suzuki Carry pikap nopol DA 8304 BT tiba-tiba menyeruduk dua buah kios, di RT 11 Jalan Banyiur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat

Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
Foto relawan CERT Mitra Polri
Sebuah mobil Suzuki Carry pikap nopol DA 8304 BT tiba-tiba menyeruduk dua buah kios, di RT11 Jalan Banyiur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jumat (27/9/2019) sore 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebuah mobil Suzuki Carry pikap nopol DA 8304 BT tiba-tiba menyeruduk dua buah kios, di RT 11 Jalan Banyiur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jumat (27/9/2019) sore.

Kios tersebut milik H Ardi (65) berdagang Sembako dan kios milik Muhtar (35) yang kesehariannya digunakan sebagai bengkel.

Dalam kejadian itu tak ada korban jiwa, namun warung milik kedua warga mengalami kerusakan berat.

Usai kejadian sempat terjadi kemacetan.

Baca: Reaksi Ibu Andhika Pratama Tahu Anaknya Sukai Ussy Sulistiawaty Dulu, Status Janda 2 Anak

Baca: Sandra Dewi Buat Luna Maya dan Syahrini Kompak, Mantan Reino Barack Curi Perhatian

Baca: Perceraian Ahok & Puput Nastiti Devi Disebut Roy Kiyoshi, Penyebab Pisah Eks Veronica Tan Terungkap

Ketua RT 11 Banyiur Dalam, Syamsir Alam yang ditemui mengatakan, mobil Suzuki Carry pikap yang disopiri oleh M Akram (30), datang dari arah bawah Jembatan kembar Basirih, menuju ke Teluk Tiram.

Pada saat berada di TKP, dari arah berlawanan datang sebuah mobil BPK swasta.

Diduga mobil pikap hang membawa besi plat baja mengambil jalur terlalu ke kiri, hingga nyelonong menabrak dua buah kios

Babinkamtibmas Banyiur Dalam (Polsekta Banjarmasin Barat), Bripka M Ringan mengatakan, beberapa menit sebelum kejadian, dia sedang minim kopi di sebuah warung, yang berjarak hanya sekitar 150 meter.

"Saya sempat mendengar suara brak. Setelah saya menuju ke TKP, ternyata sebuah mobil pikap menyeruduk kios. Pihak lalulintas san Ketua RT 11 sudah melakukan mediasi dan sopir bertanggung jawab dan menganti kerusakan kios itu,"terangnya.

(banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved