Revisi UU KPK
Istana Mengundang Sejumlah Tokoh Diskusikan Masalah ini
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang semula menolak usul penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang semula menolak usul penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan pada 17 September 2019, mulai goyang.
Pada Kamis (26/9) lalu, Istana mengundang sejumlah tokoh dengan agenda berdiskusi tentang beberapa isu hukum, politik, dan lingkungan yang mengemuka.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang ditunjuk sebagai juru bicara tetamu Presiden, selesai memberi catatan kritis pada RUU KUHP, mengemukakan sejumlah hasil simulasi soal bagaimana kewenangan KPK terutama yang berkaitan dengan independensi dengan undang-undang baru itu dipaparkan pada Jokowi.
Baca: KISAH NYATA, Suami Istri Adopsi Bocah Aneh, Ternyata Predator yang Beberapa Kali Ingin Membunuhnya
Baca: Pascakerusuhan Wamena, 1.096 Pengungsi Tiba di Jayapura, Segini Jumlah Korban Jiwa & Kerusakan Harta
Baca: Sandra Dewi Buat Syahrini dan Luna Maya Kompak, Mantan Reino Barack Curi Perhatian
"Setelah disimulasikan pasal per pasal, pimpinan KPK tidak punya kewenangan. Semuanya ke dewan pengawas. Bahkan untuk sprindik harus ke kepolisian dan kejaksaan," ujar Bivitri.
Ia menyebut satu-satunya jalan saat ini adalah penerbitan perppu oleh Jokowi.
Cara ini terbaik karena UU yang dihasilkan berbeda dengan yang Presiden bayangkan ketika dia setuju membahas UU tersebut," ujar Bivitri.
