Berita Banjarbaru
Terjerat Narkoba, Sanksi Berat hingga Pemecatan Bakal Dijatuhkan Bagi Oknum ASN Pemko Banjarbaru Ini
Oknum ASN di Pemko Banjarbaru berinisial MRP harus bersiap menerima sanksi berat atas perbuatannya terlibat narkoba.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Sanksi tegas akan diterima bagi MRP (39), Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemko Banjarbaru yang tersandung kasus narkoba.
Sebelum diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjarbaru, diketahui MRP merupakan ASN yang berdinas di Dinas Perkim Kota Banjarbaru.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru Sri Lailana mengatakan bagi ASN yang terjerat kasus hukum tentunya ada sanksi berat.
"Bisa sampai pemecatan. Kita lihat dulu kasusnya dan tingkat pelanggarannya," katanya, Jumat, (4/10).
Dijelaskanya ada SOP yang harus dilalui. Nantinya, ASN yang terjerat kasus hukum itu ada tim yang menjatuhkan hukuman disiplin yang ditentukan oleh Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.
Baca: Terkuak Kuasai 7 Bahasa Asing, Sosok Kopda Hardius Viral, Ternyata Belajar Lewat Media Sosial
Baca: Uang Bulanan Nindy Ayunda Kalahkan Nagita Slavina, Istri Raffi Ahmad, Teman Luna Maya Dijatah Segini
Baca: Hasil Latihan Bebas 2 (FP2) MotoGP Thailand 2019, Quartararo Tercepat, Valentino Rossi & Marquez?
Baca: Atasi Tunggakan BPJS ke RSUD Ulin, Pemprov Siapkan Skema Peminjaman Uang ke Bank melalui BLUD
Sekretaris Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian adanya ASN Banjarbaru yang tersangkut kasus narkoba.
"Jika terbukti benar, kami atas nama Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi tegas. Terhadap oknum ASN yang terjerat kasus Narkoba," katanya.
H Said Abdulah memastikan, sanksi yang paling berat akan diberikan bagi oknum ASN itu. Bahkan, pihaknya tidak ragu, akan memberikan efek jera dengan sanksi pemecatan.
"Kami akan mengambil sanksi paling berat bagi ASN yang terjerat kasus narkoba, sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Namun, sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, harus melewati proses pemeriksaan dari Inspektorat Pemko Banjarbaru. Selanjutnya, dibawa ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.
Untuk itu pihaknya mengimbau, kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarbaru jangan sampai terlibat kasus peredaran gelap Narkoba. Sebab, sanski yang berat akan menanti bagi mereka yang terlibat.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya oknum ASN.
Mereka diamankan pada awal Oktober ini selama dua hari dengan lima kasus
peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuh orang tersangka.
Penangkapan para tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche.
"Semuanya ditangkap di Kota Banjarbaru dalam 2 x 24 jam. Tim kita bekerja keras untuk mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini," katanya.