Berita Banjarbaru

Terjerat Narkoba, Sanksi Berat hingga Pemecatan Bakal Dijatuhkan Bagi Oknum ASN Pemko Banjarbaru Ini

Oknum ASN di Pemko Banjarbaru berinisial MRP harus bersiap menerima sanksi berat atas perbuatannya terlibat narkoba.

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
HO/humas pemko Banjarbaru
Sekda Banjarbaru H Said Abdulah menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berat bagi oknum asn yang terlibat narkoba. 

Mereka yang diamankan berinisial HD (52) warga Kelurahan Komet Kota Banjarbaru, HMS (32) warga Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru, MRP (39) warga Kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru, EN (36) warga Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

KA (39) warga Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, TA (44) warga Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, LM (42) warga Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

"Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda namun masih di Kota Banjarbaru dengan total berat bersih barang bukti sabu-sabu keseluruhan yang didapat seberat 0,53 gram," lanjutnya.

Baca: Video Mesum Bebby Fey dengan Pria Beredar & Viral Saat Ramai Pengakuan Ditiduri Atta Halilintar

Baca: Perhatikan 5 Tips Ini Saat Memilih Susu untuk Anak , Simak 4 Manfaat Mengkonsumsi Susu Setiap Hari

Baca: Isi Brankas Muzdalifah Disorot Raffi Ahmad Saat Datangi Rumah Eks Nassar Bersama Nagita Slavina

Untuk para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Satu tersangka dengan inisial MRP disebutkannya merupakan oknum ASN dari Pemko Banjarbaru.

Dijelaskannya bahwa oknum ini sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba jenis extacy sekitar 2016 lalu. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved