Berita Dunia

Kabur Pasca Gelar Resepsi Mewah, Pengantin Pria Ini Bikin Mempelai Wanita Tanggung Hutang Rp 1,6 M

Seorang wanita di Thailand, terpaksa harus menanggung hutang resepsi pernikahan mewah yang baru digelar setelah suami "milyadernya" kabur

Editor: Hari Widodo
Facebook/South China Morning Post
Mempelai Pria Kabur Begitu Saja setelah Resepsi Pernikahan, Pengantin Wanita Terpaksa Harus Lunasi Hutang Biaya Pesta Rp 1,6 M 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pesta pernikahan mewah tentu bakal menelan biaya yang besar. Hanya orang-orang berpenghasilan besar yang bisa melakukannya.

Namun, apa jadinya ketika semua biaya resepsi pernikahan hutang dan cicilan?

Kisah seorang pengantin wanita asal Thailand ini yang terpaksa harus menyelesaikan masalah yang ditinggalkan oleh suami "milyarder" nya.

Sang suami yang mengaku seorang milyarder, tiba-tiba menghilang setelah resepsi pernikahan mereka pada 10 Mei lalu.

Akibatnya, si pengantin wanita harus membayar semua biaya pesta yang pernikahan tersebut.

Baca: Si Palui : Rambut Siapa?

Baca: Jelang Liverpool vs Leicester City, Brendan Rodgers : Saya Tak Sabar untuk Kembali

Baca: HUT ke-74 TNI, Danrem 101/Antasari : Ada Persoalan Kita Pecahkan Bersama

Baca: Rusunawa di Tanbu dan Kotabaru Belum Difungsikan, Haris Tak Sabar Pindah

Seperti yang dilansir South China Morning Post, media lokal mengabarkan korban adalah wanita 30 tahun berinisial Da.

Ia bertemu dengan pria 50 tahun yang mengaku sebagai milayarder pada bulan Maret 2019.

Pria itu pun langsung melamar Da keesokan harinya setelah mereka bertemu.

Nat, nama mempelai pria itu, berkata ia adalah CEO kaya yang memiliki bisnis besar di Hong Kong.

Sementara itu, Da bekerja sebagai product presenter.

Pasangan itu mendaftarkan pernikahan mereka sebulan setelahnya.

Mereka mengirim undangan ke pesta pernikahan mewah di sebuah hotel di Provinsi Buri Ram, Thailand.

Hanya 10 orang dari pihak pengantin pria yang datang ke resepsi tersebut.

Setelah itu, pengantin pria itu berkata bahwa dirinya harus kembali ke Hong Kong.

Ia menolak membayar tagihan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved