Berita kalteng
Ratusan Karung Daun Kratom yang Diamankan Polisi Palangkaraya Ternyata Hendak Dikirim ke Pontianak
Ratusan karung daun kratom yang diamankan Polres Palangkaraya ternyata hendak dikirim ke Pontianak.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga, Senin (14/10/2019) terus melakukan pendalaman terkait penyitaan dua truk berisi ratusan karung daun kratom.
Daun Kratom, selama ini menjadi pembicaraan hangat, lantaran keluarnya larangan pemerintah untuk melakukan jual beli tanaman tersebut, karena masuk dalam golongan 1 narkotika yang dilarang peredarannya.
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengamankan barang bukti berupa dua truk berisi ratusan karung daun kratom yang diamankan saat melintas di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut, ratusan karung berisi daun kratom tersebut dibawa dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca: Api Hanguskan Ruang genset RSJ Sambang Lihum, Beruntung Tidak Merambat ke Penyimpanan Solar
Baca: Banjarmasin Post Raih Penghargaan Pendukung Pemilu 2019 dari KPU Kalsel
Baca: Jaga dan Rawat Situs Candi Laras, Nelayan Ini Percaya Raja dan Keluarga Kerajaan Masih Diami Candi
Baca: BREAKING NEWS : Kepala MIN 4 Kapuas Tewas Kecelakaan, Motor vs Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan
Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin sopir dan kernet yang mengangkut dua truk berisi ratusan karung daun kratom tersebut, karena diduga juga sebagai pengguna narkoba.
" Kami periksa urinnya, hasil pemeriksaan, yang kami lakukan, ternyata , dari dua sopir yang diperiksa, satu kernet urinnya positif mengandung Methapitamin dan Aphitamin. Kami akan dalami terus keterangan dari mereka,” tandas Timbul. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)