CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 25 Oktober 2019 Via sscn.bkn.go.id, Cek 4 Formasi dan Besaran Gaji PNS
Pendaftaran CPNS 2019 25 Oktober 2019 Via sscn.bkn.go.id, Cek 4 Formasi dan Besaran Gaji PNS
Sementara itu, instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS setelah mendapatkan jatah formasi dari Kementerian PAN-RB.
Untuk informasi resmi pendaftaran CPNS 2019, Sahabat Dream sebaiknya rajin mengunjungi kanal media sosial BKN, situs resmi BKN, atau kanal media sosial dan situs yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Karena jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK sudah diumumkan, maka kamu sebaiknya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan K/L/D yang akan dilamar, termasuk SKCK
- Syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK ini sebaiknya dipersiapkan dari jauh hari. Agar ketika melakukan pendaftaran CPNS tidak ada yang tertinggal.
Jangan sampai, saat pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka, kamu masih sibuk mencari dan mengopi dokumen-dokumen tersebut di rumah.
Untuk persyaratan dokumen ini sebaiknya mencari tahu informasinya di setiap K/L/D yang akan dilamar.
Karena tiap K/L/D menerapkan persyaratan dokumen yang mungkin berbeda satu sama lainnya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK
Selain dokumen, pelamar juga harus memahami beberapa syarat hingga alur pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK lainnya.
Pemerintah menetapkan 9 syarat dasar pendaftaran CPNS 2019. Sembilan syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai CPNS 2019.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Selama mereka memenuhi 9 syarat pendaftaran CPNS 2019 yang telah ditetapkan, yaitu:
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
