Berita HSU

Digerebek di Rumah, Pakacil Aya Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu

Geledah rumah Salamat alias Pakacil Aya, anggota Polsek Alabio temukan sabu sebanyak 12 paket.

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Dari Polres HSU untuk BPost
Digerebek di Rumah, Salamat alias Pakacil Aya Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Proses hukum karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, kini harus dirasakan Salamat alias Pakacil Aya (39).

Pria yang sehari-harinya sebagai seorang petani ini diamankan petugas Polsek Alabio, Kamis (17/10/2019) sore sekitar pukul 15.30 wita.

Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dalam pengungkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 12 paket, dengan berat kotor 7,18 gram atau berat bersih 5,8 gram.

Baca: LINK Live Streaming TV Online Persib vs Persebaya Liga 1 2019 di Vidio.com, Siaran Langsung Indosiar

Baca: Stok di Depo Capai 1.500 Metrik Ton, Hiswana Migas Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg Hingga Akhir Tahun

Baca: Tabrak Truk Puso di Jalan Trans Kalimantan Batola, Begini Kronologis Laka Tewaskan Alianoor

Baca: Sebut Belahan Bebby Fey Balas Tuduhan Pesugihan Genderuwo Vlog Robby Purba, Amarah Seteru Atta

Informasi didapat, keberhasilan petugas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.

Setelah itu barulah ditindaklanjuti petugas lagi dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Saat itu pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah dan petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Pelaku yang tak mengira rumahnya didatangi petugas tak bisa berbuat banyak sehingga bisa langsung diamankan.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa 12 (paket narkotika jenis sabu.

Paketan sabu tersebut ditemukan di dalam dompet kecil warna merah yang diselipkan di dalam kotak rokok.

Kotak rokok berisi sabu itu ditemukan ditemukan di semak semak yang posisinya ada di belakang rumah pelaku.

Selain menemukan 12 paket sabu, petugas juga mendapat barang bukti lain berupa
satu buah handphone Nokai warna hitam beserta sim card.

Penggeledahan yang dilakukan petugas dan berhasil menemukan barang bukti ini disaksikan juga Ketua RT setempat.

Baca: Jadwal Liga Spanyol TV Online Bein Sports Pekan 9, Real Madrid, Barcelona dan Atletico Madrid Main

Baca: Periksa 800 Wajah Siswa, Kepsek SMPN 9 Banjarmasin : Siswa Kami Tak Terlibat Video Tak Senonoh

Baca: Ikan Mati Massal, Dinas Perikanan Kabupaten Sarankan Pemilik Tambak Memberikan ini

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwono, Jumat (18/10/2019) membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan guna proses Penyelidikan lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved