Kriminalitas Regional

Suami Pukuli Istrinya yang Hamil 7 Bulan Setelah Ia Kepergok Chattingan dengan Wanita Lain

Kesal ketahuan chattingan dengan wanita lain, suami aniaya istrinya yang tengah hamil 7 bulan.

Editor: Didik Triomarsidi
Shutterstock
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Suami Pukuli Istrinya yang Hamil 7 Bulan Setelah Ia Kepergok Chattingan dengan Wanita Lain

Kesal ketahuan chattingan dengan wanita lain, suami aniaya istrinya yang tengah hamil 7 bulan.

Bukannya merasa bersalah, Zeptrianto alias Anto (24) malah menganiaya istrinya, IK (22) karena memergokinya chattingan dengan wanita lain.

Anto marah saat istrinya menanyakan siapa wanita yang intens berhubungan dengan suaminya itu, kemudian menggigit tangan dan menampar wajah sang istri.

Zetprianto alias Anto (24) menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil tujuh bulan usai isi chat Anto dengan wanita lain dibaca sang istri.

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Amrin mengatakan, penganiayaan dilakukan Anto di indekos yang disewa di Jalan Usman Dg Alle, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/10/2019).

Baca: BREAKING NEWS- VIDEO 4 Orang Satu Keluarga Tewas Setelah Sedan yang Tumpangi Terbakar di Jalan Tol

Baca: Zaskia Sungkar Buka Suara Saat Irwansyah Dilaporkan Medina Zein ke Polisi Karena Usaha Kue Laudya?

Baca: Bukan Gantikan Wiranto, Prabowo Ternyata Diisukan Bakal Geser Sosok Kuat Ini, Najwa Shihab Desak JK

IK yang mendapati pesan wanita lain di ponsel suaminya kemudian menanyakan hubungan Anto dengan wanita itu.

Dari sini Anto dan IK cekcok hingga Anto memukul IK.

"Istri pelaku inisial IK membaca chat pelaku yang sementara chat dengan perempuan lain inisial Z.
Setelah ditanya pelaku ada hubungan apa, dia bilang hanya teman kerja saja," kata Amrin saat diwawancarai di Mapolsek Panakkukang, Jumat (18/10/2019).

Anto yang kesal kemudian menganiaya IK di wajahnya. Anto juga menggigit tangan dan menampar wajah IK.

Akibat penganiayaan itu, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.

IK yang tengah hamil anak kedua itu melaporkan suaminya ke kantor polisi.

"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin .

Anto kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Kompas.com/ Kontributor Makassar, Himawan)

Viral Wanita Muda Keluar Kamar dengan Tubuh Terbakar

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved