Berita HST
PTUN Tolak Gugatan Walhi Terhadap PT MCM di Kabupaten HST, Ajukan Kasasi ke MA, Save Meratus!
Meski ditolak, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, menyakini perjuangan gerakan #SaveMeratus masih panjang.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali ditolak dalam putusan tingkat I di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada Selasa (22/10/2019).
Akibat penolakan ini, Walhi Kalimantan Selatan harus membayar ke PTUN sebesar Rp 21.271.000
Meski ditolak, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, menyakini perjuangan gerakan #SaveMeratus masih panjang.
Dibeberkannya, gugatan jalur hukum salah satu strategi. Pihaknya juga mengajukan kasasi terkait PT MCM.
"Hingga sekarang belum ada putusan terkait kasasi yang kami ajukan di MA," bebernya, Rabu (23/10/2019).
Baca: Gisella Anastasia Lihat Video Syur yang Mirip Eks Istri Gading Marten, Nonton Bareng Wijaya Saputra?
Baca: Pemkab Tabalong Susun Master Plan Smart City, Target Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru
Baca: Bisnis Startup Terus Dikembangkan Milenial Banjarmasin, Raup Omzet Rp 10 Juta Per Bulan
Dibeberkannya, Pegunungan Meratus posisinya ada di sembilan kabupaten tersebar di
Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, HSS, HST, Balangan dan Tabalong.
Ia meyakini Meratus berdampak luas sampai ke Banjarmasin, Banjarbaru, HSU, Batola
"Bahkan berdampak bagi Indonesia. Meratus juga paru-paru dunia. Meratus adalah rimba terakhir yang harus di selamatkan," tegasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah kabupaten turut menyelamatkan lingkungan.
Tuntutan Walhi kepada pemerintah daerah selama ini yakni cabut semua izin industri ekstraktif di Meratus baik ambang dan monokultur skala besar. Segera akui dan hormati hak Masyarakat Adat Dayak Meratus, sejahterakan rakyat dengan potensi lokal tanpa harus merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil.
Tak hanya itu, ia berharap UU, Perda, RTRW, RPJM, APBN/APBD berpihak lingkungan dan keselamatan rakyat dan segera bentuk pengadilan lingkungan
Jika tambang benar-benar dilakukan, Gunung Kapur di Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terancam lenyap.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak banding yang dilakukan Walhi.
Bakan, diputuskan PTTUN pada 14 Maret 2019.
Banding diajukan Walhi setelah pada pengadilan tingkat pertama PTUN memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak bisa diterima, red) terhadap gugatan Walhi.