Kriminal Regional
Diduga Terlibat Asmara Terlarang, Sopir Truk Ini Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang
Hendi Sugiharto (29), warga Kampung Daracana, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan tewas dikeroyok
Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9). Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial Ria di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini. Pasalnya, Ria merekam adegan hubungan badan dirinya dengan Rj di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari. Pengakuan Rj yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh Rj, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi. "Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, Rj sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam Pemprov Jabar viral, Kamis (19/9), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan para pelakunya. Polisi memastikan, kedua pelaku, baik pemeran wanita, yakni RJ (30), maupun pemeran pria, RIA (31), bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar.
"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif, sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Kemarin, pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun pemeran wanita hanya dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Jabar kembali dikejutkan dengan beredarnya foto-foto dan rekaman video berisi adegan syur perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dalam sebuah mobil.
Pada rekaman video berdurasi kurang dari tiga menit itu hanya pemeran wanita yang terlihat utuh, sedangkan tubuh pemeran pria hanya terlihat sebagian kecil.
Dugaan bahwa pelaku adalah ASN Pemprov Jabar merujuk pada logo yang terlihat pada bagian lengan kiri seragam yang dikenakan pemeran wanita. Berkoordinasi dengan Pemprov, Polda Jabar pun segera melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di Purwakarta," kata Harry.
Menurut pengakuan pelaku, ujar Harry, perilaku asusila itu dilakukan RIA dan RJ di parkiran sebuah tempat perbelanjaan di Purwakarta, Juni 2019. RIA merekamnya dengan kamera ponsel. "Mereka melakukannya pada jam istirahat," kata Harry.
RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh karena mereka sebenarnya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing. "Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," ujar Harry.
Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku, ia akhirnya menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati. RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.
"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami-istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus."
Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.
Baca: Heboh, 3 Pria Bercelurit Keroyok Pria Berpedang di Dalam Mobil, Begini Kronologisnya
Baca: KKB Papua Kembali Tebar Teror, Tembak Mati 3 Tukang Ojek, Tubuhnya Disayat-Sayat Senjata Tajam
Baca: Cari Lebah, Pria Ini Temukan Mayat Perempuan di Tengah Hutan Dikerumuni Lalat dan Duit Sekarung
Terus Tertunduk
Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun. Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan. Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan. Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.
Harry mengatakan, RJ tak mengetahui saat RIA merekam kegiatan asusila mereka di dalam mobil. Itu sebabnya, RJ tidak menjadi tersangka.
Menurut Harry kondisi RJ masih trauma. "Ia masih syok," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sopir Truk Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang, Polisi Tasikmalaya Duga Karena Kasus Perselingkuhan