Berita Batola
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batola Teken MOU dengan Kejaksaan, Tagih Pajak Walet
BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala akhirnya resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan yang dituangkan dalam
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala akhirnya resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan yang dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani 24 Oktober 2019 untuk menagih tunggakan pajak walet.
“Ruang lingkup MoU dengan Kajari Marabahan ini adalah pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Kepala BP2RD Batola, Ardiansyah, Minggu (27/10/19).
Menurut Ardiansyah,pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain dari kejaksaan ini untuk semua bidang pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Baca: WOW! Hacker dari Indonesia Sikat Bitcoin Rp 31,5 Miliar Setelah Meretas Perusahaan di AS
Baca: Seusai Pamit, Kelakuan Raffi Ahmad Belakang Panggung Dibongkar Kru, Ternyata Suami Nagita Slavina?
Baca: Terbongkar Siapa Sebenarnya PA, Artis yang Digerebek Terkait Postitusi Online Penerus Vanessa Angel
“MoU ini dengan masa perjanjian kerja satu tahun dan berlaku sejak ditandatangani,” kata Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, untuk bidang pendapatan pajak dan retribusi daerah yang disasar, sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, terdapat 11 pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
