Kriminalitas Regional

WOW! Hacker dari Indonesia Sikat Bitcoin Rp 31,5 Miliar Setelah Meretas Perusahaan di AS

Seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).

"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.

Baca: BERLANGSUNG! Live Streaming Trans7 MotoGP Australia, Siaran Langsung Trans 7 Seri 17 MotoGP 2019

Baca: Baru Direkrut Jokowi Gantikan Wiranto, Mahfud MD Bongkar Kecurangan Pemilu Era Orba & Reformasi

Baca: BH & CD Berserakan di Ranjang, Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Digerebek dengan Pak Kabid di Hotel

Modus ransomware

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.

Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.

Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.

Hal ini lah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban. Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

Baca: Terbongkar Siapa Sebenarnya PA, Artis yang Digerebek Terkait Postitusi Online Penerus Vanessa Angel

Baca: Warga Gunungmas Diamankan Bawa Sejata Api, Terjaring saat Penertiban Kendaraan Bermotor

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.


Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

Tebusan berupa Bitcoin

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved